Tuesday, December 21, 2010

Definisi Malpraktek

Kadang diantara kita timbul pertanyaan, “Apa sih yang di maksud dengan malpraktek? Dan apa saja yang dimasukkan dalam kategori malpraktek?”

Malpraktek dapat diartikan sebagai praktik yang buruk yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan yang lain (apoteker, bidan, perawat, ahli terapi dan tenaga kesehatan yang lainnya) yang dilakukan baik karena kesengajaan maupun kealpaan sehingga mengakibatkan kerugian bagi pasien, yang menyebabkan tenaga medis yang melakukan malpraktik tersebut harus bertanggung jawab baik secara pidana, perdata maupun administrasi. Sedang yang dimaksud dengan praktik yang buruk antara lain yaitu praktik yang tidak professional, yang bertentangan dengan hokum, bertentangan dengan kemanusiaan, kepatutan dan kepantasan dan standar profesi.

Untuk menentukan suatu tindakan medis itu malpraktek atau bukan tentunya diperlukan pembuktian, yang unsure utamanya adalah merugikan pasien.

0 comments:

Tags

Visitor